Selasa, 22 Februari 2011

Hak dapat pengajaran (Sekolah) (Pasal 31 UUD 1945)


Pendidikan di Indonesia

KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan tugas ini dapat diselesaikan. Tugas ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Pancasila, tentang Pendidikan di Indonesia yang berdasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31.
Saya sadar bahwa artikel ini kurang sempurna, oleh karna itu saya mohon maaf bila ada kesalahan dan lain sebagainya. Semoga bacaan ini bermanfaat bagi kalian yang membacanya. Amin.



BAB 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Bisa dikatakan bahwa setiap negara atau bangsa selalu menyelenggarakan pendidikan demi cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Proses pendidikan yang diselenggarakan dan dilaksanakan suatu bangsa dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan watak atau kepribadian bangsa, memajukan kehidupan bangsa dalam berbagai bidang kehidupannya, serta mencapai tujuan nasional bangsa yang bersangkutan, itulah yang disebut dengan sistem pendidikan nasional.Pendidikan selalu berubah dan berkembang secara progresif.
Pendidikan juga bisa dikatakan sebagai suatu sistem.Dalam pengertian umum, yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan utuh yang saling terkait dari bagian-bagiannya untuk mencapai hasil yang diharapkan berdasarkan kebutuhan yang telah ditentukan. Secara teoritis suatu sistem pendidikan terdiri dari komponen-komponen atau bagian-bagian yang menjadi inti dari proses pendidikan.
Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) berbunyi:“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

1.2 Permasalahan
Di negara ini masih banyak anak-anak usia sekolah yang tidak bisa memenuhi wajib belajar 9 tahun.Secara garis besar kendala yang menyebabkan itu semua adalah biaya pendidikan di Negara ini yang masih sangat mahal,sehingga banyak masyarakat kalangan menengah kebawah yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya minimal sampai 9 tahun.Kebanyakan masyarakat kalangan menengah kebawah hanya mengikuti pendidikannya sampai sekolah dasar (SD).

1.2 Tujuan
Tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidiknya.Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara. Artinya, semua satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainyaai oleh semua satuan pendidikannya.



BAB II
Pembahasan

2.1 Kajian Teoritik
Pemerintah sekarang mengadakan program yang menyediakan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksanaan program wajib belajar. Program itu diberi nama Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Secara umum program BOS tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang berkualitas dan bermutu. Namun secara khusus BOS bertujuan untuk menggratiskan seluruh siswa miskin dari beban operasional sekolah dan meringankan beban biaya operasional bagi siswa di sekolah swasta.Tapi di sisi lain,program sekolah gratis yang dicanangkan pemerintah ini banyak yang salah mengartikan,masyarakat kebanyakan mengira pemerintah tidak sekadar menggratiskan biaya sekolah namun menanggung biaya hidup anak usia wajib belajar seperti uang transportasi,alat tulis dan berbagai macam kebutuhan anak lainnya.Jadi pemerintah harus lebih menegaskan pada masyarakat agar bisa membedakan yang mana sumbangan dan yang mana pungutan.maka dari itu biaya pribadi peserta didik misalkan uang jajan,sepatu,buku,alat tulis,transportasi adalah tanggung jawab peserta didik,dalam hal ini orang tua lah yang berperan dalam pendanaan pendidikan.



BAB III Penutup
3.1 Kesimpulan
Pendidikan merupakan suatu keharusan yang harus dijalani oleh setiap warga negara dan negarapun harus memenuhi kebutuhan akan pendidikan itu demi memajukan kecerdasan bangsa yang berguna di masa yang akan datang.

3.2 Daftar Pustaka
www.google.com

Minggu, 20 Februari 2011

Hak dapat pengajaran (Sekolah) (Pasal 31 UUD 1945)


Pendidikan di Indonesia

KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan tugas ini dapat diselesaikan. Tugas ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Pancasila, tentang Pendidikan di Indonesia yang berdasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31.
Saya sadar bahwa artikel ini kurang sempurna, oleh karna itu saya mohon maaf bila ada kesalahan dan lain sebagainya. Semoga bacaan ini bermanfaat bagi kalian yang membacanya. Amin.



BAB 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Bisa dikatakan bahwa setiap negara atau bangsa selalu menyelenggarakan pendidikan demi cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Proses pendidikan yang diselenggarakan dan dilaksanakan suatu bangsa dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan watak atau kepribadian bangsa, memajukan kehidupan bangsa dalam berbagai bidang kehidupannya, serta mencapai tujuan nasional bangsa yang bersangkutan, itulah yang disebut dengan sistem pendidikan nasional.Pendidikan selalu berubah dan berkembang secara progresif.
Pendidikan juga bisa dikatakan sebagai suatu sistem.Dalam pengertian umum, yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan utuh yang saling terkait dari bagian-bagiannya untuk mencapai hasil yang diharapkan berdasarkan kebutuhan yang telah ditentukan. Secara teoritis suatu sistem pendidikan terdiri dari komponen-komponen atau bagian-bagian yang menjadi inti dari proses pendidikan.
Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) berbunyi:“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

1.2 Permasalahan
Di negara ini masih banyak anak-anak usia sekolah yang tidak bisa memenuhi wajib belajar 9 tahun.Secara garis besar kendala yang menyebabkan itu semua adalah biaya pendidikan di Negara ini yang masih sangat mahal,sehingga banyak masyarakat kalangan menengah kebawah yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya minimal sampai 9 tahun.Kebanyakan masyarakat kalangan menengah kebawah hanya mengikuti pendidikannya sampai sekolah dasar (SD).

1.2 Tujuan
Tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidiknya.Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara. Artinya, semua satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainyaai oleh semua satuan pendidikannya.



BAB II
Pembahasan

2.1 Kajian Teoritik
Pemerintah sekarang mengadakan program yang menyediakan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksanaan program wajib belajar. Program itu diberi nama Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Secara umum program BOS tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang berkualitas dan bermutu. Namun secara khusus BOS bertujuan untuk menggratiskan seluruh siswa miskin dari beban operasional sekolah dan meringankan beban biaya operasional bagi siswa di sekolah swasta.Tapi di sisi lain,program sekolah gratis yang dicanangkan pemerintah ini banyak yang salah mengartikan,masyarakat kebanyakan mengira pemerintah tidak sekadar menggratiskan biaya sekolah namun menanggung biaya hidup anak usia wajib belajar seperti uang transportasi,alat tulis dan berbagai macam kebutuhan anak lainnya.Jadi pemerintah harus lebih menegaskan pada masyarakat agar bisa membedakan yang mana sumbangan dan yang mana pungutan.maka dari itu biaya pribadi peserta didik misalkan uang jajan,sepatu,buku,alat tulis,transportasi adalah tanggung jawab peserta didik,dalam hal ini orang tua lah yang berperan dalam pendanaan pendidikan.



BAB III Penutup
3.1 Kesimpulan
Pendidikan merupakan suatu keharusan yang harus dijalani oleh setiap warga negara dan negarapun harus memenuhi kebutuhan akan pendidikan itu demi memajukan kecerdasan bangsa yang berguna di masa yang akan datang.

3.2 Daftar Pustaka
www.google.com